Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Duo "Bali Nine" Minta Eksekusi Mati Ditunda hingga Ada Putusan KY

Kompas.com - 27/04/2015, 11:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengacara dua terpidana mati anggota kelompok "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis, meminta agar Kejaksaan menunda pelaksanaan eksekusi mati hingga ada keputusan Komisi Yudisial.

Todung menduga ada kesalahan dalam proses peradilan yang melibatkan hakim terhadap dua kliennya tersebut. Todung menduga ada pelanggaran kode etik hakim saat peradilan terhadap Andrew dan Myuran dilakukan beberapa tahun lalu.

Dugaan itu diketahui melalui mantan kuasa hukum kedua warga Australia tersebut, Muhammad Rifan. (Baca: Duo Bali Nine Sudah Terima Pemberitahuan Resmi Pelaksanaan Eksekusi Mati)

"Bapak Rifan mengatakan bahwa ia sempat bertemu dengan hakim maupun jaksa beberapa kali untuk membahas hukuman Andrew dan Myuran. Ia juga memaparkan bahwa perbincangan tersebut mengalami kebuntuan karena adanya intervensi dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung," ujar Todung dalam keterangan pers, Senin (27/4/2015).

Todung menyampaikan bahwa pernyataan Rifan tersebut menunjukkan adanya dugaan proses yang salah dalam pengadilan. Padahal, dalam proses hukum yang menghasilkan vonis mati bagi seseorang, peradilan harus benar-benar menjamin prinsip keadilan.

Todung mengatakan, pihaknya telah meminta KY untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap masalah tersebut. (Baca: Lagi, Australia Minta Indonesia Tak Eksekusi Bali Nine)

Pengacara lainnya, Leonard Arpan Aritonang, membenarkan mengenai tengah berlangsungnya pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut di Komisi Yudisial di bawah register No 0099/L/KY/III/2015.

"Pemerintah harus memberikan kesempatan bagi semua terpidana untuk menyelesaikan proses hukum. Saya berharap ini menjadi bagian dari komitmen Presiden Joko Widodo dalam menciptakan peradilan yang bersih dan menghargai hak asasi manusia di Indonesia," kata Todung.

Saat ini, semua terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi mati telah berada di Lembaga Pemasyarakatan Besi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Setidaknya, ada sepuluh terpidana mati yang berada di sana ditempatkan di Blok V Lapas setempat. (Baca: Ini 10 Terpidana yang Akan Dieksekusi Mati (Bagian 1))

Meski demikian, kejaksaan belum juga memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pasti pelaksanaan eksekusi mati tahap dua. (Baca: Ini 10 Terpidana yang Akan Dieksekusi Mati (Bagian 2))

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi hanya tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung soal pengajuan peninjauan kembali (PK), terpidana mati warga Indonesia, Zainal Abidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com