JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, keputusan tidak menahan pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto adalah murni keputusan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
"Itu murni penilaian penyidik. Nih, misalnya saya penyidik. Saya mau nahan si A, tapi saya lihat ternyata belum perlu, jadi ya tidak jadi. Itu saja," ujar Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (24/4/2015).
Pernyataan Budi Waseso itu berbeda dengan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Kepada wartawan, Badrodin mengaku bahwa dirinya memerintahkan Budi untuk tidak menahan Bambang.
"Saya bilang kepada Kabareskrim, Pak Bambang jangan ditahan dulu karena belum ada hal yang urgen. Kami juga perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena harus melengkapi berkas penyidikan," ujar Badrodin seperti yang dikutip harian Kompas, Kamis.
Selain itu, Badrodin menilai Bambang tidak perlu ditahan lantaran Bambang bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Polri, kata Badrodin, juga masih perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus Bambang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak awalnya menyebut kepada kepada Kompas.com bahwa penyidik memutuskan untuk menahan Bambang setelah diperiksa, Kamis (23/4/2015). Penyidik akan menahan Bambang di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok. (Baca: Polri Tahan Bambang Widjojanto)
Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki langsung menghubungi Badrodin untuk mengklarifikasi berita pernyataan Victor itu. (baca: Dapat Info BW Akan Ditahan, Ruki Hubungi Kapolri)
Namun, belakangan, penahanan itu dibatalkan dengan alasan bahwa Bambang bersikap kooperatif. (Baca: Anggap Kooperatif, Polri Batal Tahan Bambang Widjojanto)
Kuasa hukum Bambang, Saor Siagian, membenarkan bahwa penyidik Bareskrim Polri awalnya akan menahan Bambang. Penyidik sudah menyodorkan surat penahanan untuk ditandatangani oleh kliennya, tetapi akhirnya dibatalkan. (baca: Pengacara BW: Penyidik Sempat Serahkan Surat Penahanan)