JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Dewan Kehormatan diminta untuk tetap memproses kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PPP, Mustofa Assegaf, terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Mulyadi.
Fadli menyebut pengusutan kasus pemukulan tersebut tak boleh berhenti karena DPR akan segera memasuki masa reses pada Sabtu (25/4/2015) mendatang.
"Iyalah, pasti harus diselesaikan, artinya harus ada kata putus tuntas (kasusnya). Jangan sampai digantung, harus diproses. Jadi jelas," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Pimpinan DPR, lanjut Fadli, tidak akan ikut mengintervensi proses yang dilakukan oleh MDK. Pimpinan DPR hanya akan mengawasi agar proses penyelidikan oleh MDK tak berhenti di tengah jalan. Pertimbangan dari berbagai aspek, kata Fadli, juga harus dilakukan, termasuk laporan yang dilakukan Mulyadi ke Polda Metro Jaya.
"Harus dibuktikan benar ada pemukulan atau tidak, kan itu penjelasannya berbeda-beda antara pihak satu dengan pihak lain. Jangan kita mengintervensi, biarkan proses itu berjalan dulu," ucapnya.
Aksi pemukulan ini terjadi saat rapat Komisi VII dengan Menteri ESDM Sudirman Said, Rabu (8/4/2015) lalu. Awalnya, Mulyadi mengaku menegur Mustofa karena terlalu lama berbicara dalam rapat. Namun, saat Mulyadi pergi ke toilet yang ada di belakang ruang sidang, Mustofa menyerangnya. Mulyadi pun sudah menempuh jalur hukum ke kepolisian.
Adapun Mustofa tak mau banyak berbicara ke media terkait insiden pemukulan ini. Wakil Ketua MDK Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan, sejauh ini MDK sudah meminta keterangan tertulis dari kedua pihak mengenai kronologi kejadian. Menurut dia, sidang lanjutan baru akan dilakukan seusai masa reses.
"Belum (ada sidang), ini kan lagi ada kunjungan kerja ke Manado mereka sebagian, jadi belum bisa diagendakan lagi. Karena ini kan sudah mau dekat dengan reses, paling sesudah reses," ucap Sufmi, Senin (20/4/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.