Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa, menyatakan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Kejaksaan Agung RI.
"Penahanan selama 20 hari dari 21 April sampai 10 Mei 2015, perintah penahanan berdasarkan nomor: Print-51/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 21 April 2015," katanya.
Ia menjelaskan penatapan GS sebagai tersangka diawali dengan dimenangkannya pekerjaan Pembangunan Asrama 5 lantai dan Gedung Serbaguna Kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia Tahun Anggaran 2012 oleh PT Adi Nugroho Konstruksindo dengan nilai kontrak Rp14.879.024.000.
Tersangka dalam kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah melakukan persetujuan pembayaran terhadap seluruh pekerjaan pembangunan tersebut walaupun pekerjaan tidak terealisasi 100 persen.
Selain itu, tersangka diduga telah menerima uang dari PT Adi Nugroho Konstruksindo antara lain sebesar Rp1.500.000.000 dalam bentuk cek.
"Tim penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP dalam rangka menghitung kerugian Negara serta menelusuri jumlah sebenarnya uang yang diduga diterima Tersangka dari PT Adi Nugroho Konstruksindo," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.