JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meresmikan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2015. Dalam peresmian tersebut, Husni menyatakan keinginan KPU untuk mempersiapkan penyelenggaraan pilkada sejak awal. Termasuk pembahasan Peraturan KPU.
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, kami melakukan berbagai persiapan. Dengan penetapan lebih awal, parpol yang akan mengusung pasangan calon dan kandidat perseorangan bisa mempersiapkan lebih awal," ujar Husni di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Menurut Husni, dari 10 draf PKPU yang diserahkan ke DPR, baru tiga draf yang telah dikonsultasikan dan disepakati sebagai peraturan. Sementara tujuh draf lainnya, ditargetkan untuk diselesaikan paling lambat pada 23 April 2015.
Ada pun tiga draf yang telah disetujui, pertama mengenai tahapan program dan anggaran. Kedua, mengenai tata kerja KPU pusat, provinsi/kabupaten, dan tata kerja panitia ad hoc. Kemudian ketiga, mengenai data dan pemutakhiran daftar pemilih.
Sementara tujuh draf lainnya, seputar aturan pelaksanaan kampanye, pengaturan dana kampanye, standar logistik, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan. Selain itu, terkait sosialisasi dan partisipasi masyarakat.
"KPU ingin agar secara aktualitas, pedoman pilkada serentak bisa lebih baik daripada pilkada sebelumnya. Kami memiliki dua kali tahap sosialisasi, agar tidak ada penyimpangan yang disebut akibat kurangnya sosialisasi," kata Husni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.