Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Pastikan Moratorium TKI ke Arab Saudi Masih Berlaku

Kompas.com - 17/04/2015, 00:28 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — 
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memastikan, sampai saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor domestic worker (pekerja rumah tangga) ke Arab Saudi.

Hal tersebut diungkapkan Menaker Hanif ketika berdialog dengan para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) yang meminta pemerintah menutup penempatan TKI ke Arab Saudi terkait dengan kasus Siti Zaenab yang dihukum mati.

"Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan TKI  domestic worker ke Arab Saudi. Kita belum mencabut kebijakan moratorium itu," kata Menaker Hanif Dhakiri dalam rapat kerja dengan Komite III DPR RI yang dipimpin Hardi Selamat Hood di Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/4/2015).

Hanif mengatakan, selama ini pemerintah memang masih melarang menempatkan TKI pekerja rumah tangga ke hampir semua negara di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini dilakukan melalui kebijakan moratorium dan tunda layanan ketenagakerjaan di perwakilan Pemerintah Indonesia.

"Hampir semua negara di kawasan Timur Tengah tidak lagi penempatan TKI. Bahkan, saat ini praktis hanya tinggal Oman dan Bahrain saja yang tersisa. Ini demi perlindungan TKI," kata Hanif.

Hanif menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera mengumumkan roadmap penghentian penempatan TKI pekerja rumah tangga ke berbagai negara penempatan. Hanif mengatakan, pembuatan roadmap ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden untuk membenahi tata kelola perlindungan dan penempatan TKI pekerja rumah tangga yang bekerja di luar negeri.

"Kemenaker masih memfinalisasi roadmap dari pemberhentian TKI sektor rumah tangga ini terus kita matangkan dengan melakukan pendalaman dengan stakeholder yang terkait baik itu instansi pemerintah, buruh migran kita, asosiasi-asosiasi yang terkait, PJTKI, dan lain sebagainya," kata Hanif.

"Kami sampaikan juga apresiasi kepada para senator DPD RI yang telah memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap roadmap penghentian penempatan TKI domestic worker ini. Pada prinsipnya, dengan membuat roadmap ini, kita ingin memastikan aspek perlindungan pekerja di luar negeri dilaksanakan secara maksimal untuk mengurangi kasus-kasus yang merugikan TKI," kata Hanif.

Tata kelola TKI

Dalam penjelasannya, Menaker Hanif mengatakan, Kemenaker terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk  terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

"Kita telah melakukan penghapusan beban TKI atas fee penempatan bagi PPTKIS maupun pihak agency. Aturan tersebut nantinya memberikan keringanan terhadap TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Setidaknya, mengurangi pengeluaran biaya yang dibebankan kepada TKI," kata Hanif.

Hanif menekankan, pemerintah juga merespons usulan penghapusan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) atas keinginan seluruh TKI dengan memberlakukan e-KTKLN. Langkah tersebut menjadi terobosan untuk memberantas praktik calo dan pungutan liar.
 
"Kita akan gunakan e-KTKLN melalui finger print. Ini karena KTKLN yang fisiknya kartu dan dianggap rawan. Makanya, kemudian dihapus dan datanya tetap dipertahankan dan prosesnya melalui finger print," kata Hanif.

Hal lainnya yang dilakukan adalah mendorong pelayanan satu atap. Upaya pemerintah ini nantinya menjadikan pelayanan yang sederhana dan murah serta perbaikan di tingkat kelembagaan terus dilakukan. Mulai petugas rekrut TKI merupakan karyawan organik PPTKIS. Dengan begitu, hal itu bisa meminimalisasi adanya permainan calo dalam perekrutan TKI. Kemudian, semua transaksi kepengurusan administrasi menggunakan sistem non-tunai.
 
Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan catatan Kemenaker, kata Hanif, terdapat 34 PPTKIS yang teregistrasi mendapat rapor merah.

"Rencananya 12 PPTKIS akan kita cabut juga," kata Hanif.

Selain itu, Kemenaker akan mengkaji ulang sejumlah nota kesepahaman dengan negara penempatan TKI. Langkah itu dilakukan agar mekanisme penempatan TKI sesuai dengan peruntukan dan kemampuan TKI yang ditempatkan di negara tujuan tempat bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com