"Perkara yang lama itu dipercepat. Kita harapkan BPKP berikan perhatian agak cepat diselesaikan audit jumlah kerugian," ujar Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Menurut Zulkarnain, kemungkinan KPK tidak akan menetapkan tersangka dalam kasus ini untuk mempercepat penyelesaian penyidikan agar kasus-kasus yang menumpuk di periode kepemimpinan kali ini tidak ditinggalkan untuk periode berikutnya.
"Kalau ada yang baru, nanti menunggak lagi. Kan ini periode tiga tinggal empat bulan lagi," kata Zulkarnain.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun. KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.