Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebaskan Anggota Polisi terlibat Suap, KPK Dinilai Tebang Pilih

Kompas.com - 12/04/2015, 10:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tebang pilih dalam menangani individu-individu yang terlibat kasus korupsi. Hal itu dikatakan Neta setelah KPK membebaskan seorang anggota kepolisian yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

"Dilepaskannya Briptu Agung Krisdianto oleh KPK menunjukkan lembaga penegak hukum tersebut tebang pilih. Padahal, peran Briptu Agung sangat strategis dalam perkara suap antara pengusaha dengan anggota DPR," ujar Neta dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2015).

Neta menilai KPK tidak memiliki alasan kuat untuk melepaskan anggota polisi tersebut. Pasalnya,  menurut Neta, peran anggota polisi tersebut sangat strategis dalam perkara suap yang menjeratnya. Menurut Neta, Agung yang diketahui sebagai anggota Polsek Menteng, bisa dikenai Pasal 55, 56, dan 57 KUHP, yakni turut serta dan membantu melakukan sebuah tindak pidana.

Neta mengatakan bahwa pembebasan oleh KPK tersebut dinilai sebagai yang aneh. Pasalnya, dalam beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani KPK, pihak-pihak lain yang yang terkait suatu tindakan suap, meski bukan sebagai pelaku utama juga dikenai saksi hukuman.

Salah satu contoh, sebut Neta, seperti kasus yang menimpa Komisaris Besar Wiliardi Wizard. Ia mengatakan, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, meski hanya sebagai pihak yang memperkenalkan eksekutor, Wiliardi tetap dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara.

"Apakah peran kurir yang strategis, yang membuat hingga terjadinya tindak pidana suap, bisa dikatakan KPK sebagai tidak ada bukti kuat, dan kemudian membebaskan Briptu Agung?" Kata Neta.

KPK menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (10/4/2015) di Bali dan Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan dua di antaranya menjadi tersangka, yaitu anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah, dan pengusaha bernama Andrew Hidayat, sebagai tersangka. Sementara, satu terperiksa lainnya, yaitu AK, yang diketahui sebagai anggota Polsek Metro Menteng, dilepaskan oleh KPK.

Dalam kasus ini, AK diduga sebagai kurir yang membawa uang dari Andrew sebagai pemberi kepada Adriansyah sebagai penerima uang. Namun, dalam pemeriksaan, penyelidik KPK belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AK sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Nasional
Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Nasional
Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Nasional
Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Nasional
LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com