Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Tak Jadikan Budi Mulya Korban Sendirian dalam Kasus Century

Kompas.com - 09/04/2015, 21:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-putusan Mahkamah Agung yang memperberat vonis untuk mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk segera menindaklanjuti kasus dana talangan atau bailout Bank Century. Menurut anggota Komisi III DPR Muhammad Misbakhun, tindak lanjut bisa dilakukan dengan pemeriksaan nama lain yang diduga terlibat, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani, serta mantan Deputi Gubernur Siti Fadjriah.

"Pelaku lain belum. Kapan ini yang lain? Janji KPK harus dibuktikan sekarang karena mereka dulu menunggu kasus ini inkracht," kata Anggota Komisi III DPR Muhammad Misbakhun saat rapat dengan KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Menurut Misbakhun, Budi Mulya bukanlah pelaku utama tindak kejahatan korupsi dalam proses bailout Bank Century. Dia mengaku prihatin karena seakan Budi Mulya sendiri yang menanggung beban atas bailout bank itu.

"Saya prihatin ini tidak berlanjut ke pihak yang lebih tinggi posisinya. Padahal Pak Budi Mulya didakwakan atas yang berkaitan Robert Tantular dan FPJP ke Bank Century. Sementara FPJP itu terkait banyak orang. Ada Gubernur BI, Ketua KKSK, dan sebagainya," kata Politisi Partai Golkar itu. 

Apalagi, lanjut Misbakhun, dalam dakwaan terhadap Budi Mulya, jelas disebutkan ada peran berbagai pihak seperti Boediono, Raden Pardede, dan Sri Mulyani. Oleh karena itu, dia menekankan seharusnya Budi bukanlah sasaran pertama yang menjadi target KPK.

"Jangan sampai Pak Budi Mulya menjadi korban sendirian. Ini kan hanya pejabat di bawah yang menjalankan tugas," ucapnya.

Pimpinan sementara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan MA atas perkara terkait Budi Mulya tersebut. Karenanya, dia meminta publik menunggu hingga KPK menerima salinan putusan itu. Seandainya putusan diterima, pihaknya akan langsung mempelajari untuk mengetahui tindakan yang akan diambil.

Menurut dia, beberapa alternatif tindakan sudah disiapkan. "Bisa membuka penyelidikan baru. Jadi tergantung putusan MA yang kita anggap berkekuatan hukum tetap," ucap dia. 

Seperti dikutip dari Tribunnews.com, Mahkamah Agung menolak kasasi Budi Mulya terkait kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Mengadili, menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi mengadili sendiri," demikian bunyi petikan amar putusan kasasi MA, Kamis (9/4/2015).

Majelis kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme juga memperberat pidana Budi menjadi 15 tahun penjara. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Pada tingkat sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com