Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Hukum yang Bisa Digunakan KPK untuk Ambil Alih Kasus Budi Gunawan

Kompas.com - 09/04/2015, 19:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi punya alasan hukum yang bisa digunakan untuk mengambil alih kembali kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Erasmus mengatakan, kewenangan KPK untuk melakukan supervisi diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 9 tersebut, dijelaskan mengenai pengambilalihan penyidikan perkara oleh KPK dari Kejaksaan mau pun Kepolisian.

"Alasannya bisa karena korupsi, atau karena adanya konflik kepentingan," ujar Erasmus saat ditemui, Kamis (9/4/2015), di Jakarta.

Dalam Pasal 9 huruf d UU KPK disebutkan bahwa KPK berhak mengambil alih penyidikan, apabila penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi. Selain itu, dalam Pasal 9 huruf e, KPK berhak apabila terjadi hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur  tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Selanjutnya, dalam Pasal 9 huruf f, KPK berhak mengambil alih, jika terjadi hambatan dari keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Erasmus, bunyi ayat-ayat dalam pasal tersebut bisa berpotensi terjadi dengan adanya konflik kepentingan apabila penanganan kasus Budi Gunawan diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Bayangkan kalau perkara Budi Gunawan diselidiki oleh mantan anak buahnya. Tidak mungkin kasus itu akan dilanjutkan," kata Erasmus.

Erasmus mengatakan, supervisi KPK dengan menggunakan alasan pada Pasal 9 UU KPK tersebut juga tidak akan berlawanan pada putusan praperadilan. Menurut dia, bunyi Pasal 11 UU KPK yang digunakan hakim Pengadilan Negeri untuk membatasi kewenangan KPK, tidak bisa melampaui aturan dalam pasal sebelumnya.

Dalam salah satu putusan praperadilan beberapa waktu lalu, hakim menyatakan bahwa KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap Budi Gunawan. Hakim beralasan bahwa Budi bukan sebagai penyelenggara negara, dan dugaan nilai kerugian negara yang ditimbulkan tidak melebihi Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com