Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Polri Dinilai Tak Relevan

Kompas.com - 08/04/2015, 08:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, menilai, alasan yang dikemukakan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait pelimpahan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Bareskrim Polri tidak relevan. Menurut Miko, ada perbedaan dalam penanganan kasus Budi Gunawan yang diselidiki oleh Bareskrim Polri pada 2010 dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014. 

Oleh karena itu, menurut Miko, Kejaksaan Agung seharusnya tidak memutuskan bahwa kasus tersebut lebih tepat diselidiki oleh Bareskrim Polri.

"Kalau yang dimaksudkan kasus BG adalah kasus rekening gendut pada 2010, kasus BG kali ini adalah kasus yang berbeda. Menurut saya, justru penjelasan Jaksa Agung tersebut yang perlu dijelaskan," ujar Miko kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2015).

Menurut Miko, sebelum melimpahkan kasus Budi Gunawan, kejaksaan harus menjelaskan sejauh mana pengusutan yang telah dilakukan dan apa alasan melimpahkan kasus tersebut. Miko mengatakan, proses penyidikan kejaksaan yang tidak transparan patut dipertanyakan. Selain itu, lanjut Miko, kejaksaan seharusnya mampu memproyeksikan bahwa nuansa konflik kepentingan akan begitu kental jika kasus Budi Gunawan dilimpahkan kepada kepolisian.

"Dengan dilimpahkannya kasus BG ke Bareskrim, kelanjutan pengusutan kasus tersebut akan semakin diragukan," kata Miko.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan diserahkan ke Polri karena Korps Bhayangkara tersebut pernah menangani kasus yang sama. Menurut dia, KPK pernah menyatakan bahwa kasus Budi pernah diselidiki Polri.

Pernyataan KPK itu dijadikan salah satu dasar bagi Kejagung untuk memberikan rekomendasi bahwa kasus Budi masih memerlukan pendalaman.

"Sementara kita merujuk pada kesepakatan bersama antara Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan, jika salah satu di antara penegak hukum sudah melakukan penyelidikan, penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke yang melakukan penyelidikan," kata Prasetyo, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

Nasional
Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Nasional
Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Nasional
Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Nasional
Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Nasional
Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com