Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Situs yang Diblokir Akan Ditentukan Melalui Rekomendasi Tim Panel

Kompas.com - 07/04/2015, 19:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib  situs-situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal ditentukan melalui rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim panel. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan Kemenkominfo dalam memutuskan apakah situs tersebut perlu tetap diblokir atau tidak.

"Bahwa dalam proses pemblokiran itu kan ada prosesnya. Nanti tim panel yang akan merekomendasikan ke kami, apakah akan membuka atau tetap menutup situs-situs itu," ujar Deputi VII Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur) Agus Barnas, saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Adapun panel yang dimaksud adalah Panel terorisme, SARA dan Kebencian di Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan negatif (FPSIBN).Tim panel yang dibentuk untuk menangani masalah pemblokiran situs ini terdiri dari sejumlah perwakilan pemuka agama, pakar komunikasi, kejaksaan, lembaga independen, serta lembaga-lembaga pemerintah terkait. Menurut Agus, hasil rekomendasi tim panel akan disampaikan tertutup pada, Kamis (9/4/2015).

Agus mengatakan bahwa pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo sebenarnya sudah sesuai dengan aturan. Menurut dia, Kemenkominfo berhak melakukan pemblokiran situs, apabila mendapat laporan dari masyarakat, atau suatu badan tertentu yang merasa perlu untuk ditindaklanjuti. Dalam hal ini, yang menjadi pelapor adalah Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Menurut Agus, BNPT menilai bahwa situs-situs Islam tersebut berbau paham radikalisme yang dikhawatirkan menggangu keamanan dan stabilitas nasional.

"Kami harapkan seluruh anggota panel akan obyektif. Bagaimanapun, yang berhak untuk memblokir dan membuka kembali situs itu adalah Kemenkominfo," kata Agus.

Melalui surat Nomor 149/ K.BNPT/3/2015, BNPTmeminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah situs web. Pemblokiran itu dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.

Saat ini setidaknya terdapat 22 situs yang diduga memiliki konten paham radikalisme yang diblokir oleh Kemenkominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com