Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan KPK tentang Penyidik yang Dipermasalahkan Eks Direktur Pertamina

Kompas.com - 07/04/2015, 14:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, mempermasalahkan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani perkaranya di dalam sidang praperadilan. Namun, KPK menilai, bahwa lembaga antirasuah itu memiliki aturan yang bersifat lex specialis dalam menangani perkara korupsi termasuk dalam pengangkatan penyidik.

"Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) merupakan lex specialis dari KUHAP. Sehingga ketentuan yang mengatur tentang proses penyidikan dan penututan serta pemeriksaan di sidang pengadilan dalam hukum acara pidana yang berlaku dapat disimpangi," kata Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).

Nur menjelaskan, di dalam Pasal 45 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur tata cara KPK dalam mengangkat penyidik. Pasal tersebut, kata dia, sekaligus mengesampingkan wewenang Pasal 6 KUHAP yang menyebut bahwa penyidik merupakan pejabat polisi atau pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus.

Selain itu, ia menambahkan, berdasarkan Pasal 39 ayat (3) UU KPK, penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang menjadi pegawai KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan. Pemberhentian itu dilakukan selama yang bersangkutan bertugas di KPK.

"Rumusan pasal itu telah ditafsirkan sendiri oleh pemohon bahwa yang berhak menjadi penyelidik dan penyidik KPK hanya mereka yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.

Dua penyidik KPK yang dipersoalkan Suroso yakni Ambarita Damanik dan Afief Yulian Miftach. Kedua penyidik itu telah diberhentikan sementara dari instansi Polri sejak November 2014. Namun, keduanya tetap melakukan kegiatan pemeriksaan dan menandatangani berita acara pemeriksaan Suroso sebagai tersangka.

"Berdasarkan keputusan Kapolri Nomor 942, maka sejak 25 November 2014, Arief tidak lagi menjadi anggota Polri," ujar kuasa hukum Suroso, Jonas M Sihaloho saat membacakan permohonan gugatan di PN Jaksel, Senin (6/4/2015).

Menurut Jonas, berdasarkan Pasal 20 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pejabat yang berhak melakukan penahanan dalam tingkat penyidikan adalah penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik. Sedangkan, menurut dia, Arief dalam melakukan penahanan bukan lagi sebagai penyidik, karena ia hanya menjadi pegawai KPK setelah tidak lagi menjadi anggota Polri.

Atas alasan tersebut, maka penahanan yang dilakukan terhadap Suroso menjadi tidak sah. Suroso menggugat penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indikator Politik Ingatkan KBurhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan PublikPK Tak Didukung Elite, Benteng Bergantung Pada Kepercayaan Publik

Indikator Politik Ingatkan KBurhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan PublikPK Tak Didukung Elite, Benteng Bergantung Pada Kepercayaan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com