"Dengan tidak mengurangi jalannya peradilan, organisasi tetap kami jalankan sebagai pengurus yang sah secara hukum. Ini kami lakukan agar terhindar dari kemungkinan terjadinya instabilitas politik dalam negeri," ujar Agung saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2015).
Agung mengatakan, ia juga tak ingin ada kevakuman di Golkar. Menurut Agung, jika tidak ada kepengurusan yang bekerja, Golkar tidak dapat mengikuti pilkada serentak, yang rencananya dilaksanakan pada 9 Desember 2015.
Terkait kepengurusan mana yang berhak mendaftarkan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum, Agung yakin, yang diterima adalah kepengurusan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Menurut Agung, putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak membatalkan Surat Keputusan Menkumham.
"Memang, pilkada masih nanti Desember 2015, tetapi ada prosesnya yang harus dilakukan dalam waktu dekat ini, misalnya pendaftaran dan uji publik. Itu semua akan mengalami gangguan kalau kepengurusan partai vakum," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.