"Sampai saat ini masih dihitung oleh BPKP," kata penyidik KPK, Edy Wahyu Susilo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Edy dihadirkan KPK sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan yang telah memasuki hari keempat.
Sebelumnya, tim pengacara Suryadharma menghadirkan dua saksi ahli untuk menguatkan argumentasi mereka dalam mengajukan gugatan praperadilan. Kedua saksi ahli itu adalah pakar hukum pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan dan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir.
Edy menjelaskan, sejak kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu masuk tahap penyidikan, KPK telah menyurati BPKP untuk membantu proses penghitungan kerugian keuangan negara.
"BPKP membalas surat itu dengan membentuk tim untuk menghitung kerugian tersebut," ujarnya.
Meski demikian, ia mengatakan, KPK telah menemukan adanya potensi kerugian negara dalam proses penyelenggaraan haji di Kemenag. Potensi kerugian pertama yakni sebesar Rp 3,074 miliar untuk proses rekruitmen Panitia Penyelnggara Ibadah Haji dan Rp 1,8 triliun untuk proses pengadaan pemondokan jamaah haji di Arab Saudi.
"Temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan tim kami, di mana ada auditor di dalamnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.