Riza mengatakan, dalam draf PKPU diatur secara ketat bahwa keluarga kepala daerah petahana dilarang mencalonkan diri di provinsi yang sama. Aturan itu akan diberlakukan untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Kalau buat kami, anak gubernur misalnya, bisa jadi calon bupati atau wali kota (meski dalam provinsi yang sama). Tapi, di PKPU enggak boleh kalau sudah dua kali petahana," kata Riza.
Menurut Riza, seharusnya PKPU memperlonggar seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ia memandang tidak ada masalah jika ada politik dinasti selama satu keluarga tidak bertarung menjadi kepala daerah untuk posisi dan wilayah yang sama.
"Kalau wilayahnya beda, bapaknya gubernur, anaknya mau jadi calon bupati, harusnya bisa," kata Riza.
Politisi Partai Gerindra ini melanjutkan, dalam rapat panja juga dibahas mengenai perlunya second opinion dalam pemeriksaan kesehatan jasmani dan kejiwaan calon kepala daerah. Hal ini ia anggap menjadi penting untuk menghindari adanya kesalahan dalam memberi vonis kesehatan calon kepala daerah.
"Karena pernah kejadian dibilang enggak lolos tes kesehatan padahal dia sehat dan jadi anggota DPRD. Jadi jangan terlalu membatasilah, kta harus kedepankan keadilan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.