Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegur Saksi Ahli Suryadharma Ali

Kompas.com - 02/04/2015, 13:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Tati Hadiati menegur Mudzakir, pakar hukum pidana yang didatangkan sebagai saksi ahli oleh tim pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015). Teguran disampaikan ketika Mudzakir menyinggung kinerja aparat penegak hukum lain.

Hal itu terjadi ketika salah satu anggota tim pengacara Suryadharma, Andreas Nahot, mengajukan pertanyaan kepada Mudzakir tentang wewenang limitatif lembaga praperadilan yang diatur di dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika merujuk pada pasal tersebut, lembaga praperadilan tidak diperkenankan menyidangkan persidangan atas gugatan penetapan tersangka seseorang.

"Pasal 77 bisa tidak menjadi tidak limitatif dari sisi tinjauan filosofis?" kata Andreas saat persidangan.

Mudzakir menjawab dengan memberi contoh saat dirinya diminta menjadi saksi ahli dalam sebuah persidangan di Batam beberapa waktu lalu. Saat itu, ia mengkritik kinerja penyidik yang menyita sejumlah barang milik tersangka tindak pidana korupsi. Menurut dia, penyidik tersebut tak bisa menunjukkan hubungan sebab-akibat penyitaan barang dengan tindakan korupsi yang dilakukan pelaku. Penyidik hanya menyita barang yang diperoleh berdasarkan kronologi waktu tindakan korupsi itu terjadi.

"Penangkapan, penahanan, dan penyitaan merupakan bagian dari upaya paksa. Sementara itu, upaya paksa tidak disebutkan secara eksplisit di dalam UU. Saya sebutkan tadi bahwa akibat dari tindakan itu (penyitaan) menimbulkan kerugian dari pihak tersangka," kata dia.

Menurut dia, ketentuan di dalam Pasal 77 KUHAP seharusnya mengikuti perkembangan zaman. Pasal 77 memang mengatur secara eksplisit wewenang lembaga praperadilan. Namun, pasal tersebut memiliki turunan di dalam Pasal 82 dan Pasal 95 KUHAP, yang secara implisit memperbolehkan penetapan seorang tersangka diajukan gugatan praperadilan.

Mudzakir menyoroti Pasal 44 pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan, yang menyatakan bahwa sebelum menetapkan seorang tersangka, penyelidik harus menemukan dua alat bukti yang cukup. Adapun dua alat bukti itu berdasarkan tafsiran dari penyelidik.

"Dua alat bukti menurut UU KPK itu berdasarkan keyakinan penyidik. Begitu pula pengadilan, harus ada keyakinan dari hakim untuk memutus perkara dan ketentuan itu tidak tertulis di dalam UU," katanya.

Hakim Tati langsung menegur Mudzakir. Menurut Tati, Mudzakir seharusnya tidak memberikan tanggapan mengenai kinerja penegak hukum lain. "Ahli tidak usah menilai kinerja penegak hukum lain. Tidak semua kinerja penyidik amburadul dan tidak semua penasihat hukum berengsek," tegurnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com