JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengaku heran dengan kuasa hukum hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel, yang kembali menolak diperiksa oleh KY. Menurut Taufiq, Hotma selalu mempersoalkan prosedur pemeriksaan agar tidak diperiksa oleh KY.
"Pak Hotma sepertinya punya SOP (prosedur standar) sendiri. Dia menanyakan surat putusan panel KY untuk memanggil saksi. Itukan urusan teknis KY. Datang sajalah, kalau mau berdebat di depan pemeriksa ya tidak apa-apa," ujar Taufiq saat ditemui di ruang kerja Komisioner, Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).
Taufiq mengatakan, sekali pun Hotma mengikuti Undang-Undang Advokat, yang mewajibkan setiap pengacara untuk merahasiakan keterangan soal kliennya, setidaknya ia dapat memenuhi panggilan KY. Menurut Taufiq, tidak masalah apabila Hotma tidak menjawab pertanyaan anggota panel, jika ia merasa hal itu sebagai suatu kerahasiaan.
Selain itu, mengenai alasan Hotma soal perbedaan tanda tangan dalam surat undangan, Taufiq mengatakan bahwa hal itu adalah sesuatu yang biasa. Sebab, saat surat pemanggilan diterbitkan, Sekretaris Jenderal KY sedang bertugas di luar kota. Sehingga, tanda tangan penerbitan surat dapat diwakili oleh pelaksana harian Sekjen KY.
"Seharusnya dia (Hotma) tetap datang, nanti di buat BAP. Tapi belum apa-apa sudah minta putusan panel. Sepertinya itikad baik untuk hadir itu tidak ada," kata Taufiq.
Sesuai jadwal, Hotma seharusnya diperiksa oleh anggota panel KY pada Rabu pagi. Namun, Hotma kembali menolak diperiksa, dan menyampaikan surat keberatan atas alasan pemanggilan yang dinilai tidak sesuai. Menurut Taufiq, Hotma akan diminta untuk mengklarifikasi segala pernyataannya di media yang berkaitan dengan kasus yang menimpa Sarpin.
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial, pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, saat memberikan putusan yang memenangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan. KY telah membentuk tim panel untuk menyelidiki laporan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.