"Dalam hal ini, Partai Demokrat belum menganggap perlu penggunaan hak angket itu," ujar Syarief, saat ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
Syarief mengatakan, Partai Demokrat menilai, sebaiknya Partai Golkar dan pemerintah dapat menyelesaikan konflik yang terjadi sesuai Undang-Undang Partai Politik. Ia menyebutkan, penyelesaian dualisme kepengurusan partai sesuai undang-undang adalah melalui mekanisme internal partai.
Sebanyak 116 anggota DPR telah menandatangani pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait keputusannya menyikapi dualisme Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Hak angket tersebut telah resmi diserahkan pada Ketua DPR Setya Novanto.
Keputusan Menkumham menimbulkan pertentangan karena Yasonna dianggap bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan. Meski demikian, Yasonna beranggapan bahwa keputusannya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dilakukan sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.