Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Bambang Soesatyo dan Ade Komarudin Laporkan Agus Gumiwang ke Polisi

Kompas.com - 30/03/2015, 15:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie di DPR RI Ade Komarudin dan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR RI Bambang Soesatyo melaporkan Agus Gumiwang Kartasasmita ke Bareskrim Polri, Senin (30/3/2015). Laporan itu dibuat oleh kuasa hukum Bambang dan Ade, Ali Syamiarta.

"Saya dari kuasa hukum Golkar melaporkan Agus Gumiwang dengan Pasal 335, 263, dan 167 KUHP," kata Ali Syamiarta sebelum memasuki Gedung Bareskrim, Senin siang.

Ali menjelaskan, Pasal 335 KUHP ialah tentang perbuatan tidak menyenangkan. Agus Gumiwang, sebut Ali, telah memasuki ruangan Fraksi Golkar di DPR RI sembari mengeluarkan kata-kata yang tidak patut.

Atas perbuatan tersebut, Ali mengatakan bahwa tindakan Agus juga memenuhi Pasal 165 KUHP. Pasal itu mengatur pelanggaran memasuki ruangan terlarang. Sementara itu, Pasal 263 KUHP ialah tentang pemalsuan dokumen.

Agus, lanjut Ali, diduga menggunakan kop surat Fraksi Golkar di DPR RI. Padahal, Agus telah dipecat dari kader partai pada Juni 2014 lalu. Ali mengatakan, upaya pelaporan itu disertai dengan sejumlah bukti yang mendukung.

"Kami berharap penyidik bertindak cepat dengan memeriksa Agus," ujar Ali.

Laporan itu teregister atas nomor Tanda Bukti Lapor TBL/240/III/2015/Bareskrim. Laporan polisi tersebut ditandatangani oleh perwira siaga Bareskrim Polri Aiptu M Bahlodin.

Agus Gumiwang sebelumnya sudah melaporkan Ade dan Bambang ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait penguasaan Sekretariat Fraksi Golkar di Gedung DPR RI. Agus adalah Ketua Fraksi Golkar kubu Agung. (Baca: Agus Gumiwang Ultimatum Ade Komarudin agar Hengkang dari Ruang Ketua Fraksi Golkar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com