Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Gumiwang Ultimatum Ade Komarudin agar Hengkang dari Ruang Ketua Fraksi Golkar

Kompas.com - 24/03/2015, 19:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengirimkan surat kepada Ade Komarudin yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Golkar. Surat itu berisi peringatan dan permintaan agar Ade hengkang dari ruang pimpinan Fraksi Golkar.

"Kami minta agar segera Ade Komarudin legawa meninggalkan Sekretariat Fraksi Golkar karena kami yang akan menggunakan sekretariat. Ini karena kami ingin segera bertugas," kata Agus di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (24/3/2015).

Agus memberikan batas waktu bagi Ade untuk berkemas hingga 29 Maret mendatang.

Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Agun Gunanjar Sudarsa, menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya paksa jika sampai waktu yang ditentukan Ade Komarudin tidak meninggalkan ruangannya.

"Bisa saja nanti kami minta bantuan pamdal dan polisi. Yang penting, kami tidak pakai kekerasan," kata Agun.

Agus Gumiwang dipilih sebagai Ketua Fraksi Golkar oleh Agung Laksono setelah kepengurusan versi Munas Ancol disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, Ade Komarudin dan Sekretaris Fraksi Golkar kubu Aburizal, Bambang Soesatyo, tidak menerimanya. Mereka merasa Agung tak bisa merotasi Fraksi Golkar karena hingga kini kubu Aburizal masih melakukan upaya hukum terhadap keputusan Kemenkumham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com