JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan adanya rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Terorisme. Menurut Yasonna, wacana tersebut muncul untuk mengatasi kesulitan pemerintah menekan aktivitas warga negara Indonesia yang menjadi relawan ISIS.
Yasonna menjelaskan, awalnya ada opsi untuk mencabut paspor WNI yang terbukti bergabung dengan ISIS di Suriah atau negara lainnya. Namun, opsi tersebut dianggap tidak dapat diterapkan lantaran bertabrakan dengan UU lainnya.
"Lebih baik revisi UU Teroris. Kalau cabut paspor tidak bisa, karena bertentangan dengan UU kita. Ada realitas WNI yang pergi ke negara lain untuk berperang, padahal di sana (ISIS) bukan negara," kata Yasonna, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (29/3/2015).
Yasonna mengatakan, ISIS telah menjadi isu internasional. Ia berharap Indonesia segera memberi respons untuk menjamin adanya regulasi guna menekan pergerakan WNI yang bergabung dengan kelompok radikal ISIS. (baca: Jusuf Kalla Minta 12 WNI Terduga ISIS Harus Direhabilitasi)
Kalaupun ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), kata Yasonna, realisasinya masih dimatangkan oleh Kemenko Polhukam. Ia menyebut rapat untuk membahas perppu terkait ISIS akan digelar dalam waktu dekat. (baca: Polri Pastikan 16 WNI yang Hilang di Turki Bergabung ke ISIS)
"Beberapa negara bisa saja diambil paspornya, tapi kita belum bisa dengan ketentuan sekarang. Ini harus kita akomodasi dengan merevisi UU Terorisme," pungkas Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.