Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KY: Kalau Sarpin Merasa Terhina, Ya Salah Dia Sendiri...

Kompas.com - 28/03/2015, 17:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, Sarpin Rizaldi tidak perlu merasa terhina jika ada pihak yang menentang hasil putusan sidang praperadilan antara Budi Gunawan dan KPK.

Taufiq mengatakan, yang ditentang dalam konteks ini adalah putusan praperadilan yang diketok Sarpin, bukan Sarpin secara personal. Protes, kritik, dan sebagainya terhadap suatu putusan, kata Taufiq, adalah hal yang sah-sah saja.

"Banyak putusan hakim yang dipersoalkan, tetapi tidak ada persoalan hakimnya yang tersinggung, tak ada lagi hubungan pribadi dengan putusan," ujar Taufiq melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2015).

"Nah, kalau Sarpin merasa terhina, itu salah dia sendiri. Kenapa dia hubungkan putusan itu dengan pribadinya, apalagi bawa-bawa nama keluarga besarnya," lanjut dia.

Taufiq mengatakan, perilaku demikian tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim. Terlebih lagi, Taufiq mengatakan bahwa Sarpin telah menjelek-jelekkan dirinya dengan menuduh bahwa Taufiq melakukan tindak pidana Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Seharusnya, sayalah dan orang-orang yang dihina Sarpin, yang mesti melaporkan dia ke polisi," ujar Taufiq.

Taufiq menegaskan bahwa seorang hakim dituntut dengan kode etiknya untuk berperilaku rendah hati, bijaksana, tidak boleh populer, bekerja tulus dan ikhlas, serta tidak boleh marah jika putusannya dikritik. Taufiq pun mengatakan bahwa hakim juga wajib menjaga jarak dengan pengacara.

Hakim Sarpin Rizaldi melayangkan somasi kepada para pihak yang mengkritiknya terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan. Ia meminta agar mereka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Kami peringatkan untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi ini kami sampaikan," kata kuasa hukum Sarpin, Hotma Sitompoel, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Berbagai pihak mengkritik Sarpin yang memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi. Dampaknya, kasus Budi Gunawan dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com