JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes (Pol) Daniel Bolly Tifaona memastikan akan melimpahkan berkas perkara Zulfahmi ke penuntut umum, pekan pertama bulan Mei 2015. Zulfahmi merupakan tersangka dalam perkara penyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto, yang juga menjadi tersangka.
"Selambat-lambatnya pekan depan kita sudah serahkan ke penuntut umum," ujar Daniel saat dihubungi, Kamis (26/3/2015).
Daniel membantah bahwa perampungan berkas Zulfahmi tergantung pemeriksaan Bambang Widjojanto terlebih dahulu. Menurut Daniel, berkas Zulfahmi tetap dapat dirampungkan meskipun tanpa keterangan Bambang.
Diketahui, Bambang tidak pernah hadir dalam panggilan untuk diperiksa sebagai saksi berkas Zulfahmi. Daniel menegaskan bahwa keterangan para saksi selain Bambang sudah cukup menguatkan dugaan bahwa Zulfahmi melakukan tindak pidana menyuruh saksi memberikan keterangan saksi di dalam sidang MK pada 2010 silam. Oleh sebab itu, berkas Zulfahmi pun akan dilimpahkan.
"Berkas Z ini kita limpahkan terlebih dulu dibandingkan dengan berkas BW," tutur Daniel.
Saat disinggung mengapa bisa berkas Zulfahmi dilimpahkan terlebih dahulu ketimbang berkas Bambang padahal perkara keduanya sama, Daniel mengatakan bahwa penyidik memisahkan (split) berkas perkara Zulfahmi dan Bambang. Oleh sebab itu, mana berkas yang lebih dahulu rampung, akan segera dilimpahkan.
Perkara yang menimpa Bambang dan Zulfahmi berawal dari laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim Polri, 15 Januari 2015 lalu. Penyidik melakukan serangkaian tindak penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, Bambang Widjojanto dan Zulfahmi menjadi tersangka. Keduanya diduga kuat menyuruh saksi di sidang MK memberikan keterangan di luar fakta.
Lebih spesifik, Zulfahmi diduga kuat berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung dan membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta. Zulfahmi juga berperan membagi-bagian uang kepada saksi yang telah berbohong di persidangan.
Selain Bambang dan Zulfahmi, penyidik mengincar pelaku lainnya berinisial S dan P. Bambang dan Zulfahmi dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.