Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Rekan Bambang Widjojanto Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan

Kompas.com - 26/03/2015, 20:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes (Pol) Daniel Bolly Tifaona memastikan akan melimpahkan berkas perkara Zulfahmi ke penuntut umum, pekan pertama bulan Mei 2015. Zulfahmi merupakan tersangka dalam perkara penyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto, yang juga menjadi tersangka.

"Selambat-lambatnya pekan depan kita sudah serahkan ke penuntut umum," ujar Daniel saat dihubungi, Kamis (26/3/2015).

Daniel membantah bahwa perampungan berkas Zulfahmi tergantung pemeriksaan Bambang Widjojanto terlebih dahulu. Menurut Daniel, berkas Zulfahmi tetap dapat dirampungkan meskipun tanpa keterangan Bambang.

Diketahui, Bambang tidak pernah hadir dalam panggilan untuk diperiksa sebagai saksi berkas Zulfahmi. Daniel menegaskan bahwa keterangan para saksi selain Bambang sudah cukup menguatkan dugaan bahwa Zulfahmi melakukan tindak pidana menyuruh saksi memberikan keterangan saksi di dalam sidang MK pada 2010 silam. Oleh sebab itu, berkas Zulfahmi pun akan dilimpahkan.

"Berkas Z ini kita limpahkan terlebih dulu dibandingkan dengan berkas BW," tutur Daniel.

Saat disinggung mengapa bisa berkas Zulfahmi dilimpahkan terlebih dahulu ketimbang berkas Bambang padahal perkara keduanya sama, Daniel mengatakan bahwa penyidik memisahkan (split) berkas perkara Zulfahmi dan Bambang. Oleh sebab itu, mana berkas yang lebih dahulu rampung, akan segera dilimpahkan.

Perkara yang menimpa Bambang dan Zulfahmi berawal dari laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim Polri, 15 Januari 2015 lalu. Penyidik melakukan serangkaian tindak penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, Bambang Widjojanto dan Zulfahmi menjadi tersangka. Keduanya diduga kuat menyuruh saksi di sidang MK memberikan keterangan di luar fakta.

Lebih spesifik, Zulfahmi diduga kuat berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung dan membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta. Zulfahmi juga berperan membagi-bagian uang kepada saksi yang telah berbohong di persidangan.

Selain Bambang dan Zulfahmi, penyidik mengincar pelaku lainnya berinisial S dan P. Bambang dan Zulfahmi dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com