Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/03/2015, 08:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan siap menghadapi proses hukum setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online. Denny menganggap hal ini bagian dari konsekuensi perjuangan menyuarakan pemberantasan korupsi. (Baca: Polri Tetapkan Denny Indrayana sebagai Tersangka Dugaan Korupsi "Payment Gateway")

"Akhirnya kepada Allah juwalah kami berserah diri. Bismillah, haram menyerah. Keep on fighting for the better Indonesia!," kata Denny melalui akun Twitter-nya, @dennyindrayana, Rabu (25/3/2015) pagi.

Melalui Twitter, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini juga menyampaikan terima kasih atas respons yang diberikan terhadap kasus yang menjeratnya. Denny akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Jumat (27/3/2015) mendatang. (Baca: Jumat, Denny Diperiksa Bareskrim sebagai Tersangka)

"Tidak hanya saya sendiri, keluarga kami juga sudah mengerti konsekuensi perjuangan ini. Bismillah, kami jalani dengan sabar dan tegar. Mohon doanya saja agar proses hukum ini berjalan fair, dan keadilan betul-betul hadir," kata Denny.

Terkait sistem payment gateway, Denny mengatakan, sistem ini untuk menghilangkan praktik calo dan pungutan liar. (Baca: Denny Indrayana: Ini Risiko Perjuangan Melawan Korupsi)

"Maka saya mohon bantuan dari masyarakat yang mungkin merasakan perbaikan pembuatan paspor untuk menyuarakannya. Bagi kami, cukuplah jika masyarakat merasakan ikhtiar kecil perbaikan pembuatan paspor itu, karena memang itulah niat kami, melayani publik dengan lebih baik," ujar Denny.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto melalui pesan singkat, Selasa (24/3/2015) malam, mengungkapkan, penetapan Denny sebagai tersangka merupakan hasil dari gelar perkara di Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Gelar perkara dihadiri sejumlah pejabat Bareskrim.

"Yang bersangkutan (Denny Indrayana) akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Jumat (27/3/2015) mendatang untuk diperiksa," ujar Rikwanto.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Petunjuk awalnya adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setebal 200 halaman. Pagi tweeps, terimakasih untuk semua pesan dukungan, doa dan sikap kritis yg disampaikan. Khususnya terkait penetapan saya sbg Tsk. Bareskrim Polri memang telah menetapkan saya sbg Tsk dan akan diperiksa Jumat lusa. Insya allah, saya siap menghadapi proses hukum ini. Tidak hanya saya sendiri, keluarga kami juga sudah mengerti konsekwensi perjuangan ini, bismillah kami jalani dengan sabar dan tegar. Mohon doanya saja agar proses hukum ini berjalan fair, dan keadilan betul2 hadir, saya yakin Allah SWT akan menurunkan petunjuk dan hidayah-Nya, amin.

Terakhir, karena pembayaran paspor secara elektronik atau e-passport ini untuk menghilangkan praktik calo dan pungli, maka saya mohon bantuan dari masyarakat yg mungkin merasakan perbaikan pembuatan paspor untuk menyuarakannya. Bagi kami, cukuplah jika masyarakat merasakan ikhtiar kecil perbaikan pembuatan paspor itu, krn memang itulah niat kami, melayani publik dengan lebih baik.

Akhirnya kepada Allah juwalah kami berserah diri. Bismillah, haram menyerah. Keep on fighting for the better Indonesia!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com