Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pastikan Denny Berhak Didampingi saat Diperiksa Penyidik

Kompas.com - 24/03/2015, 14:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo menegaskan bahwa kliennya tetap bersikeras didampingi kuasa hukum jika diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sistem 'payment gateway'. Lantas, apa langkah Denny jika penyidik tetap melarang didampingi kuasa hukum ketika pemeriksaan?

"Profesor Denny sudah bilang, akan hormati panggilan Polisi. Klien kami pasti datang jika dipanggil," ujar Heru kepada Kompas.com pada Selasa (24/3/2015).

Namun, kedatangan atas panggilan tersebut dalam rangka menyampaikan kepada penyidik bahwa pemeriksaan terhadap dirinya harus didampingi oleh kuasa hukum. Hal tersebut, lanjut Heru, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri dan Undang-Undang KUHAP.

Heru menjelaskan, status Denny di perkara tersebut adalah saksi. Dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standard Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menyatakan, "...dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, petugas dilarang memeriksa saksi, tersangka atau terperiksa sebelum didampingi oleh penasihat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa".

"Bahkan, di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sendiri juga tidak ada yang menyebutkan bahwa saksi tidak bisa didampingi penasihat hukum," lanjut dia. (Baca: Disebut Bisa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Denny Indrayana Minta SP3)

Hingga kini, Heru mengaku bahwa belum mendapat surat panggilan lagi dari penyidik Bareskrim Polri. Heru menyerahkan waktu pemeriksaan Denny kepada penyidik. Yang jelas, kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, penyidik memanggil Denny atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sistem 'payment gateway', Kamis 12 Maret 2015 lalu. Denny datang memenuhi panggilan tersebut, namun tidak menjawab pertanyaan substansial penyidik karena dia tidak diperkenankan didampingi oleh kuasa hukum. (Baca: Kabareskrim: Denny Jadi Tersangka Dulu, Baru Bisa Didampingi Pengacara)

Berdasarkan penyelidikan sejak Desember 2014 lalu, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000 dalam sistem pembayaran pembuatan paspor via online itu. Selain itu, penyidik menduga ada pungutan tak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu. Penyidik menyiapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang bagi tersangka kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Hukum: Tak Mungkin Jaksa Agung Limpahkan Wewenang ke Jaksa KPK

Ahli Hukum: Tak Mungkin Jaksa Agung Limpahkan Wewenang ke Jaksa KPK

Nasional
Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Nasional
Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Nasional
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

Nasional
KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Nasional
Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com