JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suroso menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 tidak didasarkan pada alat bukti yang kuat.
"Ya, sumir. Alat buktinya benar, enggak? Ya, sudah, gitu aja. Nantilah," ujar kuasa hukum Suroso, Asep Bambang Hermanto, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Asep enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai gugatan praperadilan yang diajukannya. Menurut dia, alasan pengajuan gugatan itu akan terungkap dalam sidang praperadilan, yang dijadwalkan akan digelar pada 30 Maret 2015 di PN Jaksel. "Nanti aja, tanggal 30 sidangnya," kata Asep.
Selain Suroso, KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka pada kasus yang sama. Keduanya ditahan pada 2011 dan 2012, tetapi KPK baru menahan mereka pada 24 Februari 2015 atau setelah tiga tahun penetapan tersangka.
Kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina diduga melibatkan Innospec. PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika Serikat.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.