"Saya usulkan 20 persen dari nilai kerugian yang bisa didapatkan atau dikembalikan ke negara. Imbalan itu diberikan kepada orang yang berjasa dalam proses pengembalian itu," ujar Bambang, seusai mengisi sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Menurut Bambang, usulan ini salah satunya untuk mendorong pelibatan alias partisipasi publik dalam membongkar dan menghentikan korupsi.
"Salah satunya memberikan hadiah bagi yang berjasa. Bonus itu untuk mendorong kesadaran nurani dan akal sehatnya untuk bersama-sama memberantas korupsi dengan teman-teman penegak hukum," kata Bambang.
Ketentuan mengenai bonus bagi mereka yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, lanjut Bambang, memang telah disebutkan dalam undang-undang. Akan tetapi, nilainya tak sebanding dengan tindakannya dalam mengungkap kasus korupsi.
"Bonus yang diberikan kecil sekali. Mau dikasih piagam," katanya.
Bambang menilai, jika bonus sebesar 20 persen itu betul-betul terealisasi, maka pelaksanannya akan lebih baik. "Maka publik akan terpanggil dan berlomba-lomba untuk terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.