Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA Akui Hanya Diam Saja Hadapi Putusan Hakim Sarpin

Kompas.com - 17/03/2015, 18:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengungkapkan, pihaknya belum akan menyatakan sikap ataupun memberikan pernyataan terkait permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berharap bahwa MA segera menerbitkan surat edaran. KPK meminta MA menerbitkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk mencegah kekacauan hukum pasca-putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Komjen Budi Gunawan.

"Kami tidak boleh berbicara karena akan membawa pengaruh dan dampak. Jadi, pokoknya kami pasif saja, diam saja," ujar Hatta seusai acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Jakarta Convention Center, Selasa (17/3/2015).

Hatta pun mengaku belum berencana menerbitkan SEMA itu. Apabila MA bersikap, ucap Hatta, para hakim di daerah bisa saja memegang perkataannya dalam memutus perkara praperadilan. Lebih lanjut, Hatta mengungkapkan, perbedaan putusan praperadilan yang satu dengan praperadilan yang diputus Hakim Sarpin Rizaldi harus dipandang sebagai suatu hal yang wajar.

"Putusannya mungkin sama amarnya, tetapi latar belakangnya berbeda," ujar dia.

Permintaan KPK

Seperti diberitakan, KPK kini mencari alternatif lain untuk menyikapi putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Jika sebelumnya KPK sempat mempertimbangkan opsi pengajuan peninjauan kembali, kini lembaga itu menilai MA bisa saja mengeluarkan SEMA untuk mengatur para hakim di bawahnya.

"SEMA misalnya untuk mengingatkan jajaran bawahan mengembalikan ke posisi yang sesungguhnya," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.

Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldy membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang untuk memeriksa kasus Budi yang saat itu dianggap bukan penyelenggara negara ataupun penegak hukum.

KPK memprotes keputusan itu. Mereka menganggap putusan Sarpin akan membuat kekacauan hukum karena semua tersangka bisa mengajukan hal yang sama, dan forum praperadilan bisa membatalkan status tersangka itu.

KPK kemudian sempat mengajukan kasasi. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolaknya. Selanjutnya, atas kesepakatan penegak hukum, KPK akhirnya menyerahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. (Baca: KPK Nilai MA Tidak Akan Hentikan "Sarpin Effect")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com