Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA Akui Hanya Diam Saja Hadapi Putusan Hakim Sarpin

Kompas.com - 17/03/2015, 18:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengungkapkan, pihaknya belum akan menyatakan sikap ataupun memberikan pernyataan terkait permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berharap bahwa MA segera menerbitkan surat edaran. KPK meminta MA menerbitkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk mencegah kekacauan hukum pasca-putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Komjen Budi Gunawan.

"Kami tidak boleh berbicara karena akan membawa pengaruh dan dampak. Jadi, pokoknya kami pasif saja, diam saja," ujar Hatta seusai acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Jakarta Convention Center, Selasa (17/3/2015).

Hatta pun mengaku belum berencana menerbitkan SEMA itu. Apabila MA bersikap, ucap Hatta, para hakim di daerah bisa saja memegang perkataannya dalam memutus perkara praperadilan. Lebih lanjut, Hatta mengungkapkan, perbedaan putusan praperadilan yang satu dengan praperadilan yang diputus Hakim Sarpin Rizaldi harus dipandang sebagai suatu hal yang wajar.

"Putusannya mungkin sama amarnya, tetapi latar belakangnya berbeda," ujar dia.

Permintaan KPK

Seperti diberitakan, KPK kini mencari alternatif lain untuk menyikapi putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Jika sebelumnya KPK sempat mempertimbangkan opsi pengajuan peninjauan kembali, kini lembaga itu menilai MA bisa saja mengeluarkan SEMA untuk mengatur para hakim di bawahnya.

"SEMA misalnya untuk mengingatkan jajaran bawahan mengembalikan ke posisi yang sesungguhnya," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.

Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldy membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang untuk memeriksa kasus Budi yang saat itu dianggap bukan penyelenggara negara ataupun penegak hukum.

KPK memprotes keputusan itu. Mereka menganggap putusan Sarpin akan membuat kekacauan hukum karena semua tersangka bisa mengajukan hal yang sama, dan forum praperadilan bisa membatalkan status tersangka itu.

KPK kemudian sempat mengajukan kasasi. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolaknya. Selanjutnya, atas kesepakatan penegak hukum, KPK akhirnya menyerahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. (Baca: KPK Nilai MA Tidak Akan Hentikan "Sarpin Effect")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com