JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 1.010 kapal penangkap ikan teridentifikasi belum membayar pajak. Pemilik kapal di atas 30 gros ton itu tercatat tidak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan sejumlah kementerian mengincar kewajiban para pemilik kapal tersebut untuk memenuhi kewajibannya.
Pemilik kapal yang belum memiliki NPWP merupakan bagian dari 1.444 kapal penangkap ikan yang diidentifikasi KPK. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi menyampaikan, hal itu merupakan sebagian kecil dari beberapa kajian KPK terkait program pencegahan korupsi dari sektor sumber daya alam.
Sementara itu, nota kesepahaman program pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam, menurut rencana, akan ditandatangani pada 18 atau 19 Maret oleh 29 kementerian dan lembaga negara. "Pada kesempatan itu juga akan dihadirkan gubernur dari beberapa provinsi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam," kata Johan, di Kantor Presiden, Senin (16/3/2015), di Jakarta.
Menurut Johan, program penyelamatan pendapatan negara di sektor sumber daya alam sudah dilakukan KPK sejak 2013. Mulai tahun 2015, kata Johan, KPK masuk ke sektor kelautan dan perkebunan. Untuk menyukseskan program itu, KPK menjalin kerja sama dengan kementerian dan lembaga negara menyusun rencana aksi ke depan.
Johan menyampaikan, pada 2014, ada potensi pendapatan negara sebesar lebih dari Rp 20 triliun yang bisa diselamatkan. "Kami sampaikan hal itu kepada Presiden dan Presiden menyambut baik. Menurut rencana, Presiden akan hadir dalam acara MOU dengan 29 kementerian dan lembaga," ujarnya.
Selain Presiden, dalam pertemuan itu hadir Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Susilo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Hadir pula Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, dan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.
Menurut Taufiequrachman Ruki, pertemuan digelar atas undangan Presiden, yang meminta komisioner KPK menjelaskan rencana kerja bidang pencegahan tahun 2015. Presiden sejauh ini tengah menyiapkan instruksi presiden untuk pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan hal serupa. Kapal tersebut, selain dimiliki sebagian warga negara Indonesia, juga orang asing. Tak hanya itu, 40 persen kapal eks asing ternyata tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Oleh sebab itu, Indonesia dirugikan Rp 100 miliar. (NDY)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.