JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar versi Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono mendaftarkan kepengurusan Golkar ke Kementerian Hukum dan HAM. Berkas tersebut diserahkan oleh Ketua DPP Partai Golkar Leo Nababan. Agung tidak terlihat saat penyerahan kepengurusan tersebut.
"Pagi ini kami menyerahkan susunan pengurus yang baru. Kami serahkan secara formal, resmi, dan kita menunggu pengesahan DPP Partai Golkar," ujar Leo di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Leo mengatakan, kedatangannya tidak diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena sedang bertugas di tempat lain. Dalam susunan kepengurusan Golkar yang diserahkannya ke Kemenkumham kali ini, kata Leo, jumlahnya terbesar dibandingkan kepengurusan sebelumnya. Jumlah pengurus yang baru sebanyak 377 orang.
"Jadinya membengkak ini kepengurusan DPP Partai Golkar yang paling besar sepanjang sejarah. Waketum tetap, Sekjen tetap," kata Leo. (Baca: Anggap Keputusan Menkumham Bencana Demokrasi, Prabowo Hanya Akui Aburizal)
Leo berharap Yasonna segera mengesahkan kepengurusan Golkar yang diajukan. Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi perdebatan mengenai kubu siapa yang berwenang menggerakkan Golkar.
"Saat itu, tidak ada lagi perdebatan dan wacana-wacana lain. Sejak itu Partai Golkar hanya satu Slipi. Di bawah komando Agung dan Zainuddin," ujar dia. (Baca: Agung Tawari Aburizal Jabatan di Dewan Pertimbangan Golkar)
Yasonna sebelumnya meminta agar kubu Agung menyerahkan susunan pengurus DPP Golkar yang baru untuk disahkan. Menkumham juga meminta kubu Agung mengakomodasi kubu Aburizal Bakrie dalam menyusun kepengurusan. Menurut Menkumham, kepengurusan yang disusun Agung itu hanya berlaku hingga 2016.
Namun, kubu Aburizal masih melawan keputusan pemerintah ini. Mereka mengajukan gugatan putusan Menkumham ke pengadilan. Kubu Aburizal juga sudah melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Koalisi Merah Putih juga akan mengajukan hak angket di DPR jika Menkumham mengabaikan keberatan Golkar kubu Aburizal. Yasonna dianggap bekerja atas dasar politik. (Baca: Menkumham Diberi Waktu Sepekan untuk Sikapi Peringatan KMP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.