JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono mengaku sudah menawarkan posisi di Dewan Pertimbangan Golkar untuk Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie.
Tawaran ini disampaikan setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakui kepengurusan kubu Agung. Kemenkumham meminta kubu Agung untuk menyusun kepengurusan baru yang memberi ruang kepada semua pihak.
"Kami ingin beliau (Aburizal) di Dewan Pertimbangan," kata Agung seusai berkunjung ke kediaman Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2016).
Dewan Pertimbangan diisi oleh tokoh senior partai. Ketua Dewan Pertimbangan Golkar sebelumnya dijabat oleh Akbar Tandjung, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Golkar. (Baca: Kubu Agung Daftarkan Kepengurusan Golkar, Dua Nama di Kubu Aburizal Masuk)
Namun, lanjut Agung, hingga kini Aburizal belum menjawab tawaran itu. Padahal, Agung pada Senin sore ini, akan segera menyerahkan daftar kepengurusan yang sudah disusunnya ke Kemenkumham.
Sejumlah politisi yang ada di kubu Aburizal, seperti Airlangga Hartarto dan Mahyudin, sudah bergabung ke kepengurusan tersebut. (Baca: Gerindra Tolak Safari Politik Golkar Kubu Agung Laksono)
"Kami bersabar saja (menunggu jawaban Aburizal)," ucap Agung.
Nantinya, menurut Agung, jika Aburizal atau kader Golkar lainnya memutuskan untuk bergabung, daftar kepengurusan yang sudah disusun dan diserahkan ke Kemenkumham bisa dilengkapi. (Baca: Yorrys: Kalau Ada yang Bawa Golkar Keluar dari Pemerintahan, Saya Akan Ribut!)
Menkumham Yasonna Laloy sebelumnya meminta agar kubu Agung menyerahkan susunan pengurus DPP Golkar yang baru untuk disahkan. Menkumham juga meminta kubu Agung mengakomodasi kubu Aburizal dalam menyusun kepengurusan. Menurut Menkumham, kepengurusan yang disusun Agung itu hanya berlaku hingga 2016.
Namun, kubu Aburizal Bakrie masih melawan keputusan pemerintah ini. Mereka mengajukan gugatan putusan Menkumham ke pengadilan. Kubu Aburizal juga sudah melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.