JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, Polri tidak akan menghentikan penyidikan kasus yang menjerat dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Penyidikan kasus tersebut hanya ditunda hingga ketegangan antara KPK dan Polri berakhir.
"Kalau kita menghentikan, seolah polisi tak serius, seolah mengkriminalisasi," kata Badrodin saat berkunjung ke redaksi Kompas, di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Badrodin menilai, penyidikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang sudah dihentikan oleh KPK dan dilimpahkan ke kejaksaan tidak bisa dibandingkan dengan penghentian sementara penyidikan kasus Abraham dan Bambang di kepolisian.
Pasalnya, kasus Budi Gunawan dilimpahkan karena putusan praperadilan yang menyatakan KPK tidak mempunyai kewenangan untuk mengusut kasus tersebut. (Baca: Hakim Tunggal yang Gagap Hukum)
"Kan Budi Gunawan bukan penyelenggara negara dan penegak hukum. Jadi, bukan kewenangan KPK," ucap Badrodin.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterangan saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sementara itu, Abraham menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda, yakni pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Penetapan tersangka keduanya terjadi setelah Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, Bambang menyatakan bahwa pimpinan sementara KPK Taufiequrachman Ruki menulis surat kepada Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti mengenai penghentian sementara pemeriksaan terhadap pimpinan nonaktif dan para penyidik KPK yang kasusnya tengah diusut di kepolisian.
Permintaan tersebut merujuk pada perintah Presiden Joko Widodo agar penegak hukum menghentikan kriminalisasi. Selain itu, pimpinan KPK juga telah berdiskusi dengan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti serta Jaksa Agung HM Prasetyo dan sepakat dengan penundaan pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.