"Berkas perkara sudah 99 persen," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Rikwanto di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Menurut dia, tidak ada penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus ini. "Begitu berkas sudah lengkap, tentu dilimpahkan ke kejaksaan. Tidak ada SP3," tegasnya.
Dikatakannya, BW akan dipanggil lagi bila penyidik Bareskrim masih membutuhkan keterangannya guna melengkapi berkas.
"Dia bisa dipanggil lagi untuk diperiksa kalau keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas atau untuk mengklarifikasi hal-hal yang mau diperjelas," ujarnya. (Baca: Wakapolri Tunda Pemeriksaan Samad dan BW di Kepolisian)
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.
Selain BW, dalam kasus tersebut, Polri juga sudah menetapkan status tersangka pada Zulfahmi Arsyad serta dua orang berinisial S dan P. Zulfahmi sendiri merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. (Baca: Pimpinan KPK Sebut Ada Kesepakatan Baik untuk Tunda Pemeriksaan Abraham dan BW)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.