JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan bahwa perombakan struktur pengurus Fraksi Partai Golkar di DPR belum bisa dilakukan oleh kubu Agung Laksono yang dihasilkan oleh Munas Jakarta. Menurut Fahri, perombakan hanya bisa dilakukan oleh pengurus yang sah dan tercatat dalam Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Tidak bisa (perombakan) karena proses masih berjalan. Kesetjenan DPR tidak bisa memproses," kata Fahri, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Fahri mengusulkan agar perselisihan Golkar ditindaklanjuti dengan penggunaan hak angket oleh anggota DPR. Hal itu dianggap Fahri akan memperjelas keputusan Menkumham Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Agung Laksono.
Politisi PKS itu memandang perlu dibuktikan bahwa keputusan Menkumham tersebut merupakan keputusan hukum dan bukan keputusan politik. (Baca: Sebut Laoly Sewenang-wenang, Ini Pernyataan Bersama KMP)
"Kepengurusan harus memenuhi syarat administrasi yang sah, mengikat, memiliki kekuatan hukum, dan dicatat oleh Setjen DPR. Saya mengusulkan dilakukan penyelidikan (melalui angket) supaya lebih clear," ucapnya.
Kubu Agung Laksono akan segera merombak struktur kepengurusan fraksi di DPR dan alat kelengkapan Dewan lainnya. Perombakan dilakukan setelah kepengurusan Agung diakui oleh Menkumham. (Baca: Menkumham: Kalau Golkar Bertengkar Terus, Pilkada Akan Kacau)
Menkumham sebelumnya meminta agar kubu Agung menyerahkan susunan pengurus DPP Golkar yang baru untuk disahkan. Menkumham juga meminta kubu Agung mengakomodasi kubu Aburizal Bakrie dalam menyusun kepengurusan. Menurut Menkumham, kepengurusan yang disusun Agung itu hanya berlaku hingga 2016.
Namun, kubu Aburizal masih melawan keputusan pemerintah ini. Mereka mengajukan gugatan putusan Menkumham ke pengadilan. Kubu Aburizal juga sudah melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.