JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly tidak gentar menghadapi ancaman hak angket yang digulirkan Koalisi Merah Putih (KMP). Menurut dia, keputusannya memproses kubu Agung Laksono sudah benar. Namun, apabila partai ini terus berkonflik, Yasonna khawatir Golkar akan menemui kendala dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kalau bertengkar terus tidak ada beres-beresnya, ini akan menjadi masalah sama pilkada," ucap Yasonna di Istana Kepresidenan, Jumat (14/3/2015).
Dia menegaskan, Golkar harus bersiap menghadapi pilkada serentak pada akhir tahun ini sehingga membutuhkan kepengurusan yang sah untuk mempersiapkan hal itu. Apabila islah tidak kunjung terjadi, Yasonna khawatir nantinya akan terjadi saling gugat dalam pilkada.
Yasonna menyatakan, keputusannya itu didasarkan pada putusan Mahkamah Partai Golkar. Dalam putusan itu, sebut Yasonna, tidak ada kubu yang dimenangkan seluruhnya. Mahkamah Partai memberi kewajiban bagi kubu Agung untuk tetap mengakomodasi kubu Aburizal Bakrie dalam kepengurusannya dan adanya pelaksanaan musyawarah nasional gabungan pada tahun 2016.
Yasonna menambahkan, apabila DPR merasa keputusannya tidak jelas, maka dia siap menjelaskannya ke hadapan anggota Dewan. Ia menampik jika dikatakan berpihak dalam persoalan Golkar ini. Dia mengaku dekat dengan kubu Aburizal ataupun dengan Agung Laksono.
"Coba bayangkan dulu, mana pun yang diputuskan, pasti ribut. Itu konsekuensi logis. Kalau saya anggap benar, saya lakukan," kata dia.
Diprotes
Pimpinan fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih akan menyatakan mosi tidak percaya dan berencana mengajukan angket untuk Menkumham pada Jumat siang. (Baca: Golkar Kubu Aburizal Berencana Gunakan Hak Angket ke Menkumham)
Wacana pengajuan angket muncul karena Menkumham dianggap memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik saat menyelesaikan konflik internal PPP dan Partai Golkar. (Baca: Fadli Zon Sebut Pemerintahan Jokowi Otoriter Akui Golkar Kubu Agung)
Menkumham mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03-26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang Kepengurusan Partai Golkar. (Baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)
Dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan. (Baca: Ikuti Langkah Suryadharma, Aburizal Akan Tempuh Jalur Hukum ke PTUN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.