Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradi Surati Wakapolri Minta Hentikan Penyidikan Bambang Widjojanto

Kompas.com - 14/03/2015, 11:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia telah menyurati Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti terkait penetapan Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Dalam surat yang ditulis pada 10 Maret 2015 tersebut, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri diminta menghentikan penyidikan terhadap Bambang.

"Meminta penyidik Bareskrim untuk meninjau kembali status hukum tersangka Bambang Widjojanto untuk kemudian dihentikan sesuai kewenangan penyidik," tulis Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat Hendrik Jehaman dalam surat tersebut.

Menurut Hendrik, perbuatan Bambang dalam kasus yang disangkakan kepadanya semata untuk menjalankan profesinya sebagai advokat. Ia mengatakan, hanya Peradi melalui sidang dewan kode etik yang berwenang untuk melihat pantas atau tidaknya perbuatan seorang advokat dalam menjalankan tugasnya.

"Mekanisme yang dilakukan dalam mengujinya adalah sidang dewan kode etik dan produknya bisa dinyatakan melanggar kode etik atau tidak untuk diberi sanksi," kata Hendrik.

Hendrik mengatakan, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya. Menurut dia, para advokat, termasuk Bambang, dilindungi oleh imunitas advokat sehingga tidak dapat dipidanakan. Namun, jika dalam sidang etik ditemukan indikasi pidana, kata Hendrik, Peradi akan melimpahkannya ke penyidik yang berwenang.

Saat ini, kata Hendrik, Bambang tengah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Internal DPN Peradi terkait pengaduan Sugianto Sabran, mantan kandidat Pilkada Kotawaringin Barat, kepada Komisi Pengawas Advokat Peradi beberapa waktu lalu.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Terkait perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 ayat ke-2 KUHP.

Namun, Budi Waseso mengatakan, kasus yang dilaporkan terkait Bambang tidak hanya mengenai sengketa pilkada. Menurut dia, ada empat laporan masyarakat terhadap Bambang yang hingga saat ini masih ditangani penyidik Bareskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com