JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti menegaskan, penyidikan kasus yang menjerat Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto akan tetap dilanjutkan sekalipun saat ini ada penundaan penyidikan kasus tersebut.
"Paling-paling bulan depan sudah bisa dilanjutkan (penyidikannya)," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (13/3/2015).
Bambang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Badrodin mengatakan, sebelumnya ada kesepakatan antara KPK dan Polri untuk menunda pemeriksaan Bambang dan Ketua (nonaktif) KPK Abraham Samad.
Abraham merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Badrodin menambahkan, tidak ada alasan bagi Polri untuk menghentikan penyidikan perkara Abraham dan Bambang. Untuk itu, meski saat ini kedua kasus itu ditunda, Polri akan tetap melanjutkan penyidikan perkara tersebut dalam waktu dekat.
"Kami akan tetap lanjutkan. Hanya persoalannya kami tunggu dulu situasinya, cooling down," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.