JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti membantah adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan kepolisian terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deny Indrayana. Menurut Badrodin, dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada Deny, harus dibuktikan melalui pengadilan.
"Kita tidak bilang ini ada kriminalisasi. Memang tidak semua harus berupa kerugian negara. Kita tetap lakukan penyidikan. Dan untuk bisa lebih fair, kita akan bawa ke pengadilan, kita minta keterangan bahwa itu pidana atau bukan," ujar Badrodin saat ditemui di Markas POM AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2015).
Pada Kamis (12/3), Deny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Ia diperiksa atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kasus ini, diduga ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, uang lebih itu masuk ke bank lain yang menjadi vendor.
Penyidik Bareskrim meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, hanya berselang satu hari setelah masuknya laporan terhadap Denny.
Penyidik belum menghitung berapa potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Adapun, total pemasukan sistem payment gateway dari bulan Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp 32 miliar.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, penyidik rencananya akan kembali memanggil Denny pada pekan depan. (baca: Kabareskrim: Denny Berani Periksa Orang, Masa Diperiksa Polisi Takut?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.