Harry meminta pemerintah memastikan kapan rencana tersebut akan diimplementasikan, dan harus sesuai dengan Undang-Undang APBN tahun anggaran pemberlakuan kebijakan tersebut.
"Tergantung kesepakatan pemerintah dengan DPR, apakah itu ada dalam UU APBN, saya belum memeriksa," ujar dia, Rabu (11/3/2015), di Jakarta.
Harry mengatakan BPK akan memastikan alokasi dana partai itu sesuai dengan pagu anggaran yang disepakati pemerintah dan DPR, begitu juga peruntukannya.
"Kami akan konfirmasi kalau Rp 1 triliun, apakah masuk ke partai Rp 1,5 triliun? Nah kalau begitu ada penyalahgunaan. Kalau masuk ke partai malah Rp750 miliar, nah itu dapat diartikan ada penghematan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan pendanaan untuk parpol dengan catatan keuangan atau ruang fiskal pemerintah terus membaik. Menurut Tjahjo, partai politik memerlukan dana untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu, pendidikan kaderisasi, dan melaksanakan program serta operasional.
Belum tepat
Namun, pada Rabu kemarin, Tjahjo mengakui, realisasi alokasi anggaran ini belum tepat jika diterapkan saat ini. (Baca: Tjahjo Akui Wacana Rp 1 Triliun untuk Parpol Belum Tepat Diterapkan Saat Ini)
Menurut Tjahjo, perlu banyak kajian sebelum wacana itu direalisasikan setidaknya setelah pemilu serentak 2019. Ia menjelaskan, penambahan dana untuk partai politik baru bisa dilakukan jika kesejahteraan masyarakat terjamin dan adanya ketersediaan anggaran dalam kas negara. Mengenai besaran jumlahnya, kata Tjahjo, dapat disesuaikan.
"Wacana itu kan masih kita lempar dulu, tunggu 2019 dulu. Anggarannya cukup enggak," kata Tjahjo, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Tjahjo mengatakan, wacana yang dilontarkannya yaitu alokasi sebesar Rp 1 triliun untuk seluruh partai peserta pemilu yang dibagi rata berdasarkan perolehan suara. Meski demikian, lanjut Tjahjo, tambahan dana untuk partai politik harus diikuti dengan transparansi pembiayaan partai yang terbebas dari segala bentuk korupsi.
Sebelum wacana ini, pemerintah sebenarnya memiliki anggaran untuk membantu parpol sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Data Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri menyebutkan total bantuan yang diberikan kepada 10 partai politik yang lolos dalam Pemilu 2014 senilai Rp13,17 miliar yang dialokasikan dalam APBN 2015.
Dari bantuan itu, PDIP yang meraih 109 kursi di DPR RI mendapatkan bantuan terbesar yakni senilai Rp2,55 miliar setiap tahun dan Partai Hanura yang meraih 16 kursi di DPR RI memperoleh paling sedikit yakni Rp710,58 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.