Tjahjo menjelaskan, penambahan dana untuk partai politik baru bisa dilakukan jika kesejahteraan masyarakat terjamin dan adanya ketersediaan anggaran dalam kas negara. Mengenai besaran jumlahnya, kata Tjahjo, dapat disesuaikan.
"Wacana itu kan masih kita lempar dulu, tunggu 2019 dulu. Anggarannya cukup enggak," kata Tjahjo, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Tjahjo mengatakan, wacana yang dilontarkannya yaitu alokasi sebesar Rp 1 triliun untuk seluruh partai peserta pemilu yang dibagi rata berdasarkan perolehan suara. Meski demikian, lanjut Tjahjo, tambahan dana untuk partai politik harus diikuti dengan transparansi pembiayaan partai yang terbebas dari segala bentuk korupsi. Ia sepakat jika penambahan anggaran juga harus diimbangi dengan sanksi yang tegas.
"Siap untuk enggak korupsi. Siap enggak kalau partai terindikasi korupsi dipotong tidak bisa ikut pemilu. Kan semua persyaratan harus clear. Soal jumlah kan relatif, tapi kalau korupsi bisa dibubarkan partai itu," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.