Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Bawa "Surat Sakti", Polisi Gagal Memeriksanya

Kompas.com - 11/03/2015, 17:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri gagal memeriksa Bambang Widjojanto, Rabu (11/3/2015) ini. Pasalnya, BW membawa selembar "surat sakti" yang ditulis oleh Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki.

Bambang mengatakan, surat tersebut ditulis Ruki pada Senin, 9 Maret 2015. Isinya meminta Polri untuk menghentikan pemeriksaan pimpinan non-aktif sekaligus pegawai KPK. Permintaan itu merujuk dua hal, yakni perintah Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kriminalisasi dan pertemuan antara Ketua sementara KPK, Wakil Kepala Polri, dan Jaksa Agung beberapa waktu lalu.

"Hari ini saya datang memenuhi panggilan sebagai saksi. Tapi, saya juga harus hormati surat Plt KPK dan pimpinan institusi penegak hukum lain. Saya juga harus menghormati Presiden," ujar Bambang di teras Bareskrim Mabes Polri, Rabu sore.

"Sekarang saya dalam posisi yang rumit. Oleh sebab itu, saya putuskan saya datang saja dulu ke sini membawa surat pimpinan KPK. Saya memenuhi panggilan, tapi tidak bersedia diminta keterangan atas alasan surat itu," lanjut Bambang.

Bambang mengatakan, dia hanya bertemu penyidik di luar ruangan pemeriksaan Direktorat Tipid Eksus Bareskrim. Bambang mengaku bertemu penyidik, tetapi hanya bersalaman saja dan tidak diperiksa.

Sementara itu, pihak yang bertemu dengan penyidik yang memeriksa Bambang adalah dua orang kuasa hukumnya. Mereka hanya menunjukan "surat sakti" tersebut.

Bambang mengatakan, seharusnya internal Polri mengetahui keberadaan surat Ruki itu dan tak perlu melakukan panggilan terhadap dirinya. Sebab, surat diketahui ditembuskan kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.

Diketahui, Bambang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam dengan tersangka bernama Zulfahmi.

Kasus itu sendiri telah menjerat dua tersangka, yakni Bambang Widjojanto dan Zulfahmi. Namun, penyidik memisahkan berkas keduanya.

Pemeriksaan kali ini adalah untuk memenuhi berkas Zulfahmi sehingga status Bambang hanya sebagai saksi. Meski berkas berbeda, keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

Nasional
Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Nasional
Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Nasional
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Nasional
Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Nasional
DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

Nasional
Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com