Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanamkan Kembali Pancasila di Setiap Peraturan Perundang-undangan

Kompas.com - 10/03/2015, 12:19 WIB
advertorial

Penulis


Jika menilik kembali sejarah bangsa Indonesia, Pancasila memiliki beberapa dimensi, yang salah satunya adalah dimensi normalitas. Dimensi ini artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atau aturan-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.

MPR sebagai rumah rakyat yang bertanggung jawab atas segala peraturan perundang-undangan mencoba merekomendasikan penggunaan Pancasila lewat Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia.

Rekomendasi tersebut bukan tanpa proses, hasil tersebut merupakan solusi dari kajian aspirasi masyarakat Indonesia, sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. H. Bambang Sadono SH. MH – Kepala Badan Pengkajian MPR RI, pada Dialog Pilar Negara yang bertempat di Gedung Nusantara IV MPR RI pada Senin (9/3/2015) lalu.

Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia berhasil memberikan rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik masa jabatan 2009-2014 sebagai berikut:

Melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945 tetap berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Pembukaan UUD 1945, mempertahankan bentuk negara kesatuan, sistem pemerintahan presidensil dan melakukan perubahan dengan cara adendum.

Setidaknya ada tiga kelompok yang mempunyai pandangan soal sistem tata negara Indonesia saat ini. Pertama, ada aspirasi yang menganggap bahwa UUD 1945 perlu disempurnakan agar sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat. Kedua, adanya aspirasi yang menganggap jika perubahan UUD 1945 tidak dilakukan saat ini karena baru saja diubah dan belum sepenuhnya dilaksanakan. Ketiga, adanya aspirasi yang tidak setuju sama sekali terhadap usulan perubahan UUD 1945.

Melakukan reformasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN sebagai haluan penyelenggaraan negara.

MPR sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan tertinggi akan memandu kesesuaian penyelenggaraan negara dan tujuan negara dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika. MPR akan memberikan arahan pembangunan nasional kepada pemerintah dan lembaga negara lainnya.

Melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dengan membentuk lembaga kepada semua tingkat pendidikan nasional agar terbentuk karakter bangsa.

Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika saat ini telah mengalami pergeseran oleh fundamentalisme, seperti individualisme, liberalisme, pasar, agama, pragmatisme dan hedonisme. Sehingga, MPR merasa perlu untuk mendorong kembali menanamkan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika ke dalam kurikulum pendidikan nasional.

Membentuk lembaga yang akan mengkaji sistem tata negara, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

MPR akan membentuk Lembaga Kajian Konstitusi yang kinerjanya akan menyerap aspirasi masyarakat, mengimplementasikanya dan mendukung MPR. Lembaga Kajian Konstitusi ini terdiri dari para pakar, tokoh nasional, mantan anggota MPR yang berkompeten dan memiliki pengalaman dalam bidang tata negara.

Adanya akuntabilitas publik lembaga negara saat melaksanakan tugas konstitusional melalui laporan kerja dalam Sidang Tahunan MPR RI.

MPR akan menjadi petugas yang akan memantau setiap kinerja lembaga negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sehingga sesuai dengan amanat rakyat. Lembaga tersebut akan diawasi apakah kinerjanya juga sudah sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menata kembali sistem peraturan undang-undang sehingga sesuai dengan Pancasila sebagai dasar hukum negara.

MPR akan melakukan penataan ulang setiap undang-undang agar sesuai dengan Pancasila yang notabenenya adalah cita hukum (rechtside) yang harus dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Hal tersebut mengacu pada Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila sebagai segala sumber hukum negara.

Perkuat status hukum Ketetapan MPRS dan MPR dalam sistem hukum Indonesia.

Sesuai dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, MPR memiliki konsekuensi yuridis. Pertama, soal lembaga negara yang berwenang untuk memutuskan apabila terjadi pertentangan antara undang-undang dengan Ketetapan MPR atau Ketetapan MPR tang bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, MPR berwenang untuk kembali membentuk Ketetapan MPR yang bersifat mengatur keluar (regelling). Terakhir, mengevaluasi Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com