Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tipikor Tolak Pencabutan Hak Politik terhadap Wali Kota Palembang

Kompas.com - 09/03/2015, 19:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak tuntutan pencabutan hak politik terhadap Wali Kota Palembang Romi Herton. Hakim menganggap setiap warga negara berhak menggunakan hak memilih dan dipilih, tak terkecuali seorang terpidana.

"Hak memilih dan dipilih adalah hak yang melekat pada setiap warga negara," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta agar hak politik Romi Herton dicabut. Kuasa hukum Romi, Sirra Prayuna, menyatakan bahwa keputusan hakim menolak tuntutan jaksa sudah tepat. Ia mengatakan, hak politik setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

"Alhamdulillah, hakim sependapat dengan pandangan kami sebagai hak politik yang kemudian yang dilakukan pidana tambahan itu berlebihan, terlalu berat," ujar Sirra.

Majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Romi dan 4 tahun penjara terhadap istrinya, Masyitoh, dalam kasus korupsi pemberian uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Romi Herton dihukum selama 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan dengan pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih. Adapun Masyito dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Romi dan Masyitoh didakwa menyuap Akil sebesar Rp 14,145 miliar terkait sidang sengketa Pilkada Kota Palembang di MK. Jaksa menyatakan bahwa suap yang dilakukan Romi dan Masyito dimaksudkan untuk membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang. Hasil Pilkada Kota Palembang menyatakan bahwa pasangan Romi-Harno kalah suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dengan selisih delapan suara.

Selain menyuap Akil, kedua terdakwa dianggap memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi dalam sidang Akil. Orang dekat Akil yang bernama Muhtar Ependy berperan mengarahkan keterangan Romi dan Masyitoh selaku saksi untuk mengaburkan fakta di persidangan. Muhtar menyuruh keduanya untuk mengaku tidak mengenal Muhtar dan tak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Akil melalui Muhtar.

Atas perbuatannya, Romi dan Masyitoh dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana atau Pasal 21 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com