"Akan dipercepat masalah itu. Kita tunggu, mungkin minggu ini kita dapatkan putusan dari Mahkamah Agung (MA)," kata Menteri Tedjo, seusai menjadi pembicara dalam Orasi Kebangsaan II di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin (9/3/2015).
Hingga saat ini, pemerintah belum memastikan kapan eksekusi mati akan dilaksanakan. Alasannya, belum ada putusan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane.
Menurut Tedjo, Indonesia tidak berniat melakukan upaya penundaan pelaksanaan hukuman mati. Meski demikian, pemerinta harus menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh narapidana melalui proses PK yang saat ini belum diputuskan Mahkamah Agung (MA).
"Penundaan (eksekusi mati) memang karena ada proses PK, tapi itu tidak akan lama," ujar dia.
Sementara itu, mengenai tekanan pembatalan eksekusi oleh pemerintah Australia dan Brazil, Tedjo memaklumi bahwa setiap negara akan berupaya melakukan pembelaan terhadap warga negaranya di luar negeri, termasuk Indonesia.
"Namun, untuk kasus ini, Indonesia sudah bersikeras tetap melaksanakan hukuman mati, sehingga tekanan dari luar tidak akan berpengaruh," kata dia.
Menurut Tedjo, proses persiapan pelaksanaan hukuman mati gelombang kedua terhadap sepeluh terpidana mati tidak mengalami hambatan.
"Soal persiapan tidak ada masalah karena pertama sudah kami laksanakan, yang kedua tidak mengikuti saja," kata Tedjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.