Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lama-lama Begal Motor, Maling Jemuran Ajukan Praperadilan"

Kompas.com - 08/03/2015, 15:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam prihatin dengan semakin banyaknya tersangka yang mengajukan praperadilan setelah putusan hakim Sarpin Rizaldi terkait gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Dia meyakini, kedepannya jumlah tersangka yang mengajukan praperadilan, baik kasus yang ditangani KPK, Kepolisian atau kejaksaan akan terus bertambah.

"Nanti lama-lama, begal motor akan ajukan praperadilan, maling jemuran juga akan ajukan praperadilan," kata Chairul dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/3/2015).

Chairul tidak yakin, setiap penegak hukum akan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka. Dia khawatir tugas utama dalam penegakan hukum justru akan terganggu karena praperadilan ini.

"Yang kasian nanti polisinya," ucap dia.

Sesuai Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, lanjut Chairul, sudah secara jelas menyebutkan bahwa penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan. Namun, hakim Sarpin menganggap termasuk objek praperadilan.

Dalam pasal tersebut hanya ada beberapa hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

"Saya tidak sependapat dengan Hakim Sarpin ini, kalau dia bilang penetapan tersangka adalah objek praperadilan," ucapnya.

Sebelumnya, dua tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengajukan praperadilan. Mereka, yakni tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Suryadharma Ali dan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com