Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Prioritaskan Kasus Pemalsuan Dokumen Abraham daripada "Rumah Kaca"

Kompas.com - 05/03/2015, 20:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya memprioritaskan kasus pemalsuan dokumen daripada kasus "Rumah Kaca" yang sama-sama menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

"Satu kasus dulu selesai, baru yang lainnya," ujar Budi di Kompleks STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/3/2015).

Yang menjadi bahan pertimbangan, lanjut Budi, proses pemeriksaan Abraham pada dua kasus itu akan mengganggu satu sama lain jika dilaksanakan secara berbarengan, apalagi salah satu kasus disidik di Polda Sulawesi Selatan dan Barat dan satu di Jakarta.

"Supaya tersangka itu juga konsentrasi, yang di sana (Polda Sulselbar) selesai, baru yang di sini karena kan banyak kasusnya," ujar Budi.

Selain alasan itu, Budi mengatakan bahwa waktu masuknya laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, hingga pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti, lebih maju kasus dugaan pemalsuan dokumen daripada kasus "Rumah Kaca". Namun, Budi memastikan bahwa tidak akan menghentikan penyidikan Abraham terhadap dua perkara hukum tersebut.

Menurut Abraham, alat bukti dan keterangan saksi pada dua kasus tersebut telah cukup mengarahkan bahwa Abraham melakukan tindak pidana. Diberitakan, kasus yang menjerat Abraham dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Mabes Polri Senin (26/1/2015) lalu.

Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan Hasto tersebut membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis. Kesepakatan itu terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi dan keringanan hukum bagi Emir Moeis.

Cerita pertemuan antara Abraham Samad dan Hasto Kristiyanto diungkap oleh Hasto sendiri. Hasto menyebutkan bahwa Abraham menawarkan barter, yakni ada perkara hukum seseorang yang diringankan, sementara di sisi lain Abraham meminta agar dapat menjadi cawapres pendamping Jokowi.

Polri menyebut, pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan bahwa, "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun."

Sementara itu, Abraham juga dijerat atas kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulselbar. Pelapor Abraham ialah Feriyani Liem. Pelapor menyebut telah dibantu Abraham membuat paspor. Bantuan itu dilakukan Abraham dengan memasukkan identitas Feriyani ke dalam kartu keluarga Abraham. Namun, diduga telah terjadi pemalsuan identitas dalam dokumen paspor yang dimiliki Feriyani.

Pelapor menuduh Abraham melakukan pemalsuan surat dokumen kepada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang No 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com