Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agun Gunanjar Nilai Kubu Aburizal Haus Kekuasaan

Kompas.com - 05/03/2015, 17:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono menganggap kubu Aburizal semakin memperkeruh persoalan dengan kembali mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan gugatan tersebut, masalah dualisme yang melilit Partai Golkar tak akan kunjung usai.

"Ini memperpanjang masalah. Hanya membuat kondisi partai semakin buruk karena mereka haus kekuasaan," kata Ketua DPP Golkar kubu Agung, Agun Gunanjar Sudarsa, saat dihubungi, Kamis (5/3/2015).

Padahal, kata Agun, sudah seharusnya dua kubu saling merangkul agar Partai Golkar bisa bersatu kembali. Dengan begitu, Golkar bisa fokus kepada agenda-agenda penting kedepan, seperti persiapan menghadapi pilkada serentak.

"Kalau pikir sayang dengan partai, harus kita selesaikan," ujarnya.

Apalagi, lanjut Agun, saat ini Mahkamah Partai Golkar sudah mengeluarkan putusannya terkait penyelesaian dualisme partai. Putusan itu pun sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dia meminta kedua kubu untuk menghormati keputusan mahkamah partai itu. Nantinya, jika kubunya yang disahkan oleh kemenkumham, dia memastikan akan merangkul kubu Aburizal. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)

"Kami taat aturan, kami menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan mahkamah partai," ucapnya.

Pengurus yang dipimpin Agung Laksono maupun kubu Aburizal pernah melayangkan gugatan ke pengadilan negeri atas pengesahan kepengurusan. Namun, pengadilan menolak gugatan keduanya dan memerintahkan agar konflik internal partai diselesaikan Mahkamah Partai. (Baca: Kubu Ical Tak Terima Kubu Agung Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah)

Selama beberapa pekan terakhir, Mahkamah Partai Golkar telah melakukan persidangan dan menghasilkan sejumlah putusan yang dibacakan pada Selasa (3/3/2015) lalu. Dalam sidang itu pembacaan putusan itu, majelis Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin. (Baca: Menkumham Sebut Putusan Mahkamah Partai Golkar Masih Simpang Siur)

Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Adapun Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.

Kubu Agung Laksono merasa putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya dan selanjutnya mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham. Adapun kubu Aburizal Bakrie yang menilai Mahkamah Partai Golkar mempersilakan proses pengadilan diteruskan kini mendaftarkan gugatan baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com