Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Machfud Suroso Dituntut 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Hambalang

Kompas.com - 04/03/2015, 14:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara atas perkara korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Machfud melakukan tindakan melawan hukum bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dengan memengaruhi Kuasa Pengguna Anggaran dan panitia pengadaan dalam proyek tersebut. Selain itu, Machfud juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan ditambah pidana dneda 300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Fitroh Rochyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Menurut jaksa, perbuatan Machfud telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 464,5 miliar. Jaksa menyebut bahwa dalam proyek ini, Machfud menerima uang sebesar Rp 44,7 miliar. Sementara itu, Machfud telah mengembalikan uang sebesar Rp 7,8 miliar kepada penyidik. "Sehingga, biaya tambahan pengganti sejumlah Rp 36,818 miliar diganti pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan Machfud dalam tuntutan ini yaitu Machfud tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, tindak korupsi Machfud mengakibatkan proyek P3SON Hambalang di Kemenpora tidak terwujud.

"Hal yang meringankan belum pernah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyesali perbuatan, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan," ujar jaksa.

Dalam surat dakwaan, Machfud menginginkan agar perusahaannya dijadikan sub-kontraktor oleh PT Adhi Karya yang ikut serta dalam lelang proyek P3SON Hambalang. Machfud kemudian memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam agar PT Adhi Karya menang tender.

Sementara itu, Teuku didakwa menyuap Wafid sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan lelang tersebut. Ternyata, bos Grup Permai Muhammad Nazaruddin juga mengincar proyek tersebut dan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk pengurusan proyek Hambalang.

Dakwaan jaksa menjelaskan, sebagian uang tersebut diberikan kepada mantan Menteri Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, melalui adik Andi, Choel Mallarangeng, sebesar 550.000 dollar Amerika dan diberikan juga kepada Komisi X DPR RI sebesar Rp 2 miliar.

"Atas permasalahan tersebut, terdakwa (Machfud) meminta bantuan Anas Urbaningrum agar Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang," kata Jaksa.

Menurut surat dakwaan, Machfud dan Teuku terus melakukan pendekatan yang gencar terhadap panitia pengadaan proyek sehingga Adhi-Wika memenangkan proses lelang tanpa adanya pelaksanaan proses lelang sebagaimana semestinya. Adhi-Wika yang dipimpin oleh Teuku Bagus merupakan bentuk kerjasama operasi antara PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Nilai kontrak pembangunan proyek P3SON di Hambalang sebesar Rp 1,077 triliun.

"Setelah kontrak ditandatangani, perusahaan terdakwa PT DCL ditunjuk KSO Adhi-Wika menjadi subkontrak pekerjaan mekanikal elektrikal dengan harga yang digelembungkan," kata jaksa.

Dalam pelaksanaan pembangunan proyek P3SON Hambalang, KSO Adhi-Wika telah menerima pembayaran dan Kemenpora sebesar Rp 453.274.231.090,45. Sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar PR DCL sebesar Rp 171.580.224.894. Machfud juga disebut menerima pembayaran dari PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I sebesar Rp 12,5 miliar. "Sehingga total uang yang diterima terdakwa sebesar Rp 185.580.224.894," kata Jaksa.

Namun, dari sejumlah uang yang diterima Machfud untuk proyek Hambalang, hanya sebesar Rp 89,150 miliar yang digunakan sebagaimana mestinya. Adapun sisanya dibagi-bagi oleh Machfud untuk sejumlah pihak untuk memuluskan keterlibatan PT DCL dalam proyek itu. Atas perbuatannya, Machfud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com